TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian ESDM telah memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak akan mengalami perubahan pada Januari-Maret 2021. Sehingga, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan mengacu pada tarif listrik yang sama dengan periode Oktober-Desember 2020.
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Tak hanya untuk pelanggan non-subsidi, tapi tarif lisrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami kenaikan. Ini mencakup pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Total, ada empat jenis tarif dan semuanya tidak mengalami perubahan. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
1. Tarif Rp 1.444,7 per kWh
Ini adalah tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah (TR). Di antaranya yaitu rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.
Kemudian, pelanggan bisnis dengan daya 6.600-200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA. Terakhir, penerangan jalan umum.